BAB
1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Mendidik
merupakan aspek terpenting dalam keberlangsungan proses mendidik yang akan
menjadi modal seorang pengajar untuk mencapai tujuan pendidikan. Pendidik
dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 didefinisikan dengan tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dalam
penelitian ini yang dimaksud dengan pendidik ialah guru.
Guru
mempunyai banyak tugas, Diantaranya: sebagai pembimbing, pengajar, pembina,
pelatih, sahabat sekaligus menjadi wali dari siswa. Membimbing merupakan
tanggung jawab dan wewenang guru dalam proses pembelajaran Depdikbud (1995:8). Secara
umum, guru melakukan suatu tugas tersebut sering disebut sebagai pengajar dan
pendidik saja. Lebih jauh Dimyati dan Mudjiono (1998:238) menjelaskan bahwa
guru adalah pendidik yang membelajarkan siswa. Menddidik siswa merupakan
tantangan tersendiri yang telah menjadi kewajiban bagi seorang guru, karena
mendidik berhubungan dengan penanaman etika, moral dan nilai bagi setiap
siswa/anak.
Dalam proses pembelajaran menurut
Depdikbud (1995:10), guru selain menggunakan alat pembelajaran dan bimbingan,
Lebih jauh Prayitno (2003) mengatakan bahwa guru juga menggunakan alat
pendidikan dalam proses pembelajaran, yang akan memberikan dampak positif
terhadap perkembangan peserta didik sehingga memungkinkan peserta didik
tercegah dari berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan
alat pendidikan ?
2.
Apa saja macam-macam alat
pendidikan ?
3.
Apa saja jenis-jenis alat pendidikan
?
4.
Apa saja fungsi alat
pendidikan ?
5.
Apa yang dimaksud hukuman di
dalam alat pendidikan ?
6.
Apa saja tujuan dan
macam-macam hukuman di dalam alat pendidikan ?
C. TUJUAN
1.
Dapat mengetahui dan
memahami pengertian alat pendidikan ?
2.
Dapat mengetahui macam-macam
alat pendidikan ?
3.
Dapat megetahui jenis-jenis
alat pendidikan ?
4.
Dapat mengetahui fungsi alat
pendidikan ?
5.
Dapat mengetahui dan
memahami pengertian hukuman di dalam alat pendidikan ?
6.
Dapat mengetahui tujuan dan
macam-macam hukuman di dalam alat pendidikan ?
BAB
2
PEMBAHASAN
A. Pengertian Alat Pendidikan
Alat
pendidikan adalah suatu perbuatan atau langkah yang sengaja dibuat untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Di dalam buku yang berjudul “Pengantar
Ilmu Pendidikan Sistematis” yang diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Pendidikan
(FIP) IKIP, Jogjakarta pada tahun 1984 pada halaman 96, Dr. Sutari Imam Barnadib mengemukakan bahwa Alat Pendidikan adalah
suatu tindakan atau perbuatan atau situasi benda yang dengan sengaja diadakan
untuk mencapai suatu tujuan pendidikan.
Menurut Langeveld (1971), Alat pendidikan
adalah suatu perbuatan atau situasi yang dengan sengaja diadakan untuk mencapai
suatu tujuan pendidikan. Adapun Sutari Imam Barnadip mengemukakan bahwa alat
pendidikan ialah tindakan atau perbuatan atau situasi atau benda yang dengan
sengaja diadakan untuk mencapai tujuan pendidikan.
B. Macam –
Macam Alat Pendidikan
1. Macam –
macam alat pendidikan ditinjau dari segiya menurut Drs. Suwarno
a. Alat
pendidikan positif dan negatif.
1)
Positif, jika ditunjukkan agar anak mengerjakan
sesuatu yang baik
Contohnya, seperti : contoh yang
baik perintah, ganjaran, pembiasaan, pujian.
2)
Negatif, jika tujuannya menjaga supaya anak didik
jangan mengerjakan sesuatu yang buruk.
Contohnya, seperti : peringatan,
hukuman, anacaman, larangan celaan.
b.
Alat pendidikan preventif dan kolektif
1)
Preventif, apabila dimaksudkan mencegah anak sebelum dia
berbuat sesuatu yang tidak baik.
Contohnya, seperti : pujian,
ganjaran, pembiasaan perintah.
2)
Korektif, jika maksudnya memperbaiki, karena anak
telah melanggar ketertiban atau berbuat sesuatu yang buruk
Contohnya, seperti :hukuman, celaan,
ancaman.
c.
Alat pendidikan yang menyenangkan dan tidak
menyenangkan.
1)
Alat pendidikan yang menyenangkan ialah alat yang
membuat perasaan senang pada anak – anak, Seperti : pujian, ganjaran.
2) Alat
pendidikan yang tidak menyenangkan ialah alat yang membuat perasaan tidak
menyenangkan pada anak – anak, seperti : celaan, hukuman.
2.
Macam – macam alat pendidikan ditinjau dari segi
wujudnya
a.
Perbuatan pendidik (software) meliputi teladan,
larangan, nasihat, pujian, perintah,
ancaman, hukuman, teguran.
b. Benda –
benda sebagai alat bantu (hardware) meliputi papan tulis, kapur tulis, spidol,
penghapus, peta, buku,meja – kursi belajar.
C. Penggunaan Alat Pendidikan
Muharam
A. (2009:144-146) mengungkapkan bahwa penggunaaan alat pendidikan dipengaruhi
oleh kecakapan pendidik yang harus menyesuaikan dengan tujuan yang akan
dicapai, dan sebagai seorang pendidik sebaiknya harus menghindari tindakan yang
memaksa. Penggunaan alat pendidikan juga dipengaruhi oleh pribadi yang akan
memakainya. Pemakai alat pendidikan juga harus dapat menyesuaikan diri dengan
tujuan yang dikandung oleh alat itu. Penggunaan alat pendidikan mempunyai
hubungan yang erat dengan sifat kepribadian pemakainya yang merupakan sifat
khas dari alat pendidikan. Di
dalam memilih alat-alat pendidikan yang akan digunakan perlu diingathal-hal
berikut:
1.
Tujuan apakah yang
akan dicapai dengan alat itu
2.
Siapakah yang
akaan menggunakan alat itu
3.
Alat-alat manakah
yang tersedia dan dapat digunakan
4.
Terhadap siapakah
alat itu digunakan
Selain
itu perhatikan pula , apakah di dalam penggunaan alat pendidikan itu akan
menimbulkan pengaruh dalam lapangan lain yang tidak menjadi tujuan utama dari
penggunaan alat itu dan apakah alat yang digunakan itu sudah dapat untuk
mencapai tujuan itu atau belum, atau mungkin masih perlu dibantu dengan yang lain. Selain itu perlu pula diperhatikan bagaimana reaksi anak-anak
terhadap penggunaan alat pendidikan itujangan sampai reaksi anak didik hanya
sekedar reaksi rangsangan belaka, tetapi dengan penggunaan alat itu diharapkan
anak didik akan mengalami perubahan yang sesuai ddengan tujuan yang diharapkan
atau perubahan yang tidak hanya bersifat mekanistis, tetapi benar-benar
merupakan pencerminan dan pribadi anak didik. Dalam
masalah terhadap siapakah alat itu digunakan, perlu diingan bagaimanakah
kondisi anak yang menerimanya, apakah anak didik itu berkelainan, dan
bagaimanakah kelainannya, berapakah umur anak didik itu, bagaimana watak
atau kebiasaannya dan situasi disaat
itu, dan lain-lainnya. Tujuan pendidikan adalah
membimbing anak untuk mencapai kedewasaan, kedewasaan ini dapat dicapai dalam
pergaulan antara terdidik dengan pendidik, dan pergaulan ini merupakan alat
pendidikan yang utama. Jadi dapat ditegaskan, bahwa alat yang utama untuk
mencapai tujuan pendidikan adalah pergaulan.
Dalam pergaulan, anak didik tidak merasa dirinya secara formal terikat pada suatu ikatan, sebagai seorang yang harus tunduk., sehingga karena itu, ia harus membatasi tingkah lakunya atau segala tindakannya, sebagaimana yang terjadi pada situasi pendidikan. Tetapi dalam pergaulan itu anak didik mempunyai hak untuk memperoleh petuah, petunjuk atau contoh sebagaimana yang diperoleh dalam situasi pendidikan formal. Untuk itu, pemakaian alaat pendidikan harus mempertimbangan hal-hal sebagai berikut:
Dalam pergaulan, anak didik tidak merasa dirinya secara formal terikat pada suatu ikatan, sebagai seorang yang harus tunduk., sehingga karena itu, ia harus membatasi tingkah lakunya atau segala tindakannya, sebagaimana yang terjadi pada situasi pendidikan. Tetapi dalam pergaulan itu anak didik mempunyai hak untuk memperoleh petuah, petunjuk atau contoh sebagaimana yang diperoleh dalam situasi pendidikan formal. Untuk itu, pemakaian alaat pendidikan harus mempertimbangan hal-hal sebagai berikut:
1.
Tujuan pendidikan
2.
Jenis alat pendidikan
3.
Pendidikan yang
memakai alat pendidikan
4.
Anak
didik yang dikenai alat pendidikan.
Meskipun
tujuan pendidikan itu adalah sesuatu yang baik, namun apa bentuk/jenis dari
pada tujuan itu adalah bermacam-macam, sesuai dengan bidang studi dan
tingkatan. Apabila bidang studi dan tingkatan tujuan pendidikan berbeda,
tentunya alat pendidikanpun bisa berbeda. Pendidik sebagai pemakai alat pendidikan pun juga berbeda-beda
keahlian dan orientasinya meskipun dalam bidang studi yang sama, lebih-lebih
dalam bidang studi yang berbeda, maka tentunya alat yang dipakai juga berbeda.
Pendidik tidak boleh memaksakan diri menggunakan alat yang bukan ahlinya yang
tidak cocok. Anak didik sebagai pihak yang dikenai
perbuatan mendidik adalah pihak yang pertama-tama diperhatikan dalam
menimbang-nimbang penggunaan alat-alat pendidikan. Adapun hal-hal yang perlu
dipertimbangkan tentang anak didik adalah dari segi:
1.
Jenis kelamin
2.
Usia
3.
Bakat
4.
Perkembanga
5.
Alam
sekitar.
Contohnya,
penggunaan alat pendidikan non material dalam bentuk paksaan, tentunya tidaklah
sama tingkatan paksaan tersebut terhadap anak perempuan dan laki-laki, terhadap
kanak-kanak dan orang tua, terhadap anak-anak berbakat dan anak-anak malas,
terhadap anak jenius dan anak idiot, terhadap anak yang hidup di daerah yang
hidup di pegunungan dan anak yang hidup di pantai. Dalam penggunaan alat pendidikan materialpun perlu diperhatikan
adanya perbedaan jenis kelamin, usia, bakat dan perkembangan anak didik serta
dimana anak didik itub hidup. Contohnya, pelajaran yang menggunakan komputer,
bagi anak SD berbeda dengan anak SMP, bagi anak di desa berbeda dengan anak di
kota, bagi anak yang kurang mampu status ekonomi orang tuanya berbeda dengan
anak yang mampu atau berkecukupan orang tuanya.
D. Jenis – Jenis Alat Pendidikan
1.
Alat Pendidikan
Non Material
a. Pembiasaan
a. Pembiasaan
Purwanto N. (1985:177)
mengungkapkan bahwa pembiasaan adalah salah satu alat pendidikan yang penting
sekali, terutama anak-anak yang masih kecil. Anak-anak kecil belum menyadari
apa yang dikatakan baik maupun buruk dalam arti susila juga anak kecil belum
mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dikerjakan seperti orang dewasa,
tetapi mereka sudah mempunyai hak seperti hak mendapat perlindungan, mendapat
pendidikan dan dipelihara. Ahmad (1991:144) berpendapat bahwa pembiasaan adalah
pengulangan terhadap segala sesuatu yang dilaksanakan atau yang diucapkan oleh
seseorang. Misalnya, anak-anak dibiasakan bangun pagi atau hidup bersih, maka
bangun pagi atau hidup besih adalah suatu kebisaan. Hampir semua ahli pendidikan
sepakat untuk membenarkan pembiasaan sebagai salah satu upaya pendidikan.
Muharam A. (2009:137) mengungkapakan bahwa kebiasaan adalah suatu tingkah laku
tertentu yang sifatnya otomatis, tanpa direncanakan dulu serta berlaku begitu
saja tanpa dipikir lagi. Jadi pembiasaan
itu diperlukan untuk melaksanakan tugas secara benar dan rutin terhadap peserta
didik. Misalnya agar peserta didik dapat melaksanakan shalat secara benar dan
rutin maka mereka perlu dibiasakan shalat sejak masih kecil, dari waktu ke waktu.
Itulah sebabnya pembiasaan diperlukan untuk mendidik mereka sejak dini agar
mereka terbiasa dan tidak merasa berat untuk melaksanakannya ketika meraka
sudah dewasa.
b. Pengawasan
b. Pengawasan
Purwanto N. (1985:177)
mengungkapkan bahwa pengawasan penting sekali dalam mendidik anak-anak. Tanpa
pengawasan berarti membiarkan anak berbuat sekehendaknya, anak tidak akan dapat
membedakan yang baik dan buruk, tidak mengetahui mana yang seharusnya dihindari
atau tidak senonoh, dan mana yang boleh dan harus dilaksanakn, mana yang
membahayakan dan mana yang tidak.
c. Suruhan
c. Suruhan
Muharam A. (2009:137)
mengungkapakan bahwa suruhan merupakan jenis alat pendidikan yang tergolong
banyak dilakukan karena memang dalam kehidupan manusia itu ada hal yang harus
dihindarkan dan sebaliknya ada hal yang harus dikerjakan.
d. Larangan
d. Larangan
Muharam A. (2009:137)
mengungkapakan bahwa larangan adalah bentuk alat pendidikan untuk pembiasaan
dalam hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
e. Menganjurkan
e. Menganjurkan
Muharam A. (2009:137)
mengungkapakan bahwa menganjurkan adalah mempunyai sikap tidak mengikat dan
terasa tidak memaksa pada pendidik.
f. Mengajak
f. Mengajak
Muharam A. (2009:138)
mengungkapakan bahwa dalam perannya, yang paling banyak dilakukan pendidik
ialah mengajak. Ajakan adalah suruhan halus, dengan jalan menunjukkan terlebih
dahulu segi baiknya daripada sesuatu kegiatan yang ingin di lakukan. Misalnya
ingin agar anak-anak suka akan kegiatan membersihkan rumah tempat tinggal.
Mula-mula menunjukkan enaknya rumah yang bersih dan sehat, betapa senangnya
tinggal pada rumah demikian.
g. Memberi contoh
g. Memberi contoh
Muharam A. (2009:138)
mengungkapakan bahwa memberi contoh adalah alat pendidikan yang tertua,
disamping suruhan dan larangan. Pengertian memberi contoh dibagi menjadi dua
macam:
1) Memberi
contoh dalam arti sengaja berbuat untuk secara sadar ditiru oleh terdidik.
2) Berlaku
sesuai dengan norma dan nilai yang akan ditanamkan pada terdidik sehingga tanpa
sengaja menjadi contoh (teladan) bagi terdidik.
h. Memuji
Muharam
A. (2009:139) mengungkapakan bahwa cara memuji memberikan efek yang baik pada
terdidik. Memuji pekerjaan yang baik menunjukkan selera dan pengertian yang
baik, serta menunjukkan penghargaan pada suatu prestasi. Sebaliknya kalau
melihat suatu prestasi yang baik lalu didiamkan saja maka hal itu berarti tidak
menghargai sesuatu.
i. Menghukum
Muharam
A. (2009:140) mengungkapkan bahwa menghukum suatu cara mendidik yang paling
banyak harus dihindarkan dan sedapat mungkin diberikan dengan jalan edukatip.
Tujuan menghukum seharusnya menyadarkan orang akan kesalahannya serta menanamkan
keinginan memperbaiki diri. Cara menghukum harus memperhatikan hal-hal berikut:
1) Hukuman
itu hendaknya mendidik, berangkat dari kesiaan pendidik membantu terdidik untuk
berkembang, dengan katalain bukan balas dendam.
2) Bentuk hukuman hendaknya sedapat mungkin ada
hubungannya dengan bentuk kesalahn. Misalya tidak melakukan kewajiban
seharusnya ditebus dengan melakukan kewajiban yang lain.
3) Jangan
menyakiti harga diri terdidik.
4) Jangan
memberi hukuman badan.
2. Alat
Pendidikan Material
Menurut Muharam A. (2009:142-144)
merinci bahwa alat pendidikan material meliputi:
a. Lahan
/ Tanah
Lahan
untuk membangun suatu sekolah sebenarnya tergantung oleh jenis sekolah yang
akan diselenggarakan serta jumlah ruang belajar yang diperlukan maupun tujuan
yang ditentukan secara institusional. Pada umumnya lahan yang diperlukan adalah
50% untuk bangunan sekolah dan 50% untuk halaman sekolah, walaupun secara ideal
adalah dikaitkan dengan ruang kebebasan gerak daripada murid sebagai
populasinya. Yang ideal adalah luas tanah 3x luas bangunannya.
b. Bangunan
/ Gedung
Bentuk
bangunan sekolah yang disebut “style sekolah” tampak dari bagian luar, depan
ataupun keseluruhannya. Ukuran ruang belajar mengajar ditentukan oleh ruang
gerak anak didik yang menempatinya, sehingga perlu ada pembatasan dari rasio
antara jumlah anak didik sebagai penghuni kelas dengan luasnya ruangan. Jumlah
yang ideal suatu ruang kelas adalah antara 36-40 anak.
c. Perabot
dan Perlengkapan
Perabot
dan perlengkapan sebagai alat pendidikan meliputi benda dan alat yang bergerak
maupun tidak bergerak yang dipergunakan untuk menunjang kelancaran proses
pendidikan di sekolah. Perabot dan perlengkapan yang digunakan di sekolah tidak
seperti yang digunakan di tempat lain, tetapi dibuat berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tetentu sesuai dengan kebutuhan anak didik. Ukuran perabot dan perlengkapan sebagai alat pendidikan umumnya
sudah mempunyai standar tertentu yang juga tidak terlepas dari perhitungan yang
didasarkan pada ruang kebebasan gerak anak yang memakainya seperti: meja,
kursi, bangku, lemari, papan tulis dan sebagainya. Pengaturan perabot harus
memperhatikan:
1) Perbandingan
antara luas lantai dan ukuran perabot yang akan dipakai dalam ruangan tersebut.
2) Kelonggaran
jarak dan dinding kiri kanan.
3) Jarak
satu perabot dengan perabot lainnya
4) Jarak
deret perabot (kursi, meja) terdepan dengan papan tulis.
5) Jarak
deret perabot (kursi, meja) paling belakang dengan tembok batas.
6) Arah
menghadapnya perabot.
7) Kesesuaian
ruangan dan keseimbangan
Alat pendidikan hendaknya
dapat memberikan dan menjamin perasaan aman, bebas, senang serta bisa membantu
anak untuk menghargai, menghormati, membatasi maupun memberikan panutan baginya
untuk bersosialisasi diri secara wajar dan benar.
E. Fungsi Alat – Alat Pendidikan
1. Pengaruh
tindakan terhadap tingkah laku anak didik
a. Bersifat positif mendorong anak
didik untuk melakukan serta meneruskan tingkah laku tertentu, seperti teladan,
perintah, pujian dan hadiah.
b. Bersifat mengekang mendorong anak
didik untuk menjauhi sera menghentikan tingkah laku tertentu, seperti larangan,
teguran, ancaman, hukuman.
2. Akibat tindakan terhadap perasaan
anak didik.
a. Menyenangkan anak didik, seperti
pujian, hadiah.
b. Tidak menyenangkan atau menyebabkan
anak didik menderita seperti teguran,
ancaman, hukuman.
3. Bersifat melindungi anak didik
a. Mencegah atau mengarahkan, seperti
perintah, teladan, larangan.
b. Memperbaiki, seperti teguran,
ancaman, hukuman.
F. Hukuman
Hukuman adalah suatu perbuatan yang
dilakukan oleh kita dengan sengaja dan sadar kepada orang lain baik dari segi
kerohanian maupun kejasmaniannya dikarenakan orang itu melakukan pelanggaran
ataupun melakukan sesuatu diluar ketentuan terhadap suatu hal dan kita memiliki
tanggung jawab atas orang itu.
1. Tujuan dalam hukuman
a.
Hukuman diberikan karena adannya pelanggaran.
b.
Hukuman diberikan dengan tujuan agar tidak terjadi
pelanggaran.
c.
Anak didik memperbaiki perbuatannya.
d.
Anak didik mengganti kerugian akibat
perbuatannya.
e.
Masyarakat atau orang lain dilindungi supaya tidak
meniru perbuatan yang salah.
f.
Anak didik takut mengulangi perbuatan yang salah.
g.
Anak didik belajar dari pengalaman
2.
Macam – macam hukuman menurut W. Stern
a.
Hukuman asosiatif
Dimana penderitaan yang ditimbulkannya akibat hukuman tadi ada asosiasinya
dengan kesalahan anak. Misalnya seorang anak yang akan mengambil sesuatu diatas
meja dipukul jarinya. Hukuman asosiatif digunakan pada anak kecil.
b.
Hukuman logis
Dimana anak dihukum hingga mengalami penderitaan yang ada hubungan logis
dengan kesalahannya. Hukuman logis ini dipergunakan pada anak – anak yang sudah
agak besar yang sudah mampu memahami hukuman antara kesalahan yang diperbuatnya
dengan hubungan yang diterimanya.
c.
Hukuman moril
Tingkatan ini tercapai pada anak –
anak yang lebih besar, dimana anak tidak hanya sekedar menyadari hubungan logis
antara kesalahan dan hukumannya, tetapi tergugah perasaan kesusilaannya atau
terbangun kata hatinya, ia merasa harus menerima hubungan sebagai sesuatu yang
harus dialaminya.
BAB
3
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Alat
pendidikan adalah suatu perbuatan atau langkah yang sengaja dibuat untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. Macam –
macam alat pendidikan ditinjau dari segiya menurut Drs. Suwarno
a. Alat
pendidikan positif dan negatif.
1)
Positif,
2)
Negatif,
b.
Alat pendidikan preventif dan kolektif
1)
Preventif,
2)
Korektif
c.
Alat pendidikan yang menyenangkan dan tidak
menyenangkan.
1)
Alat pendidikan yang menyenangkan
2) Alat
pendidikan yang tidak menyenangkan.
Macam – macam alat pendidikan
ditinjau dari segi wujudnya
a. Perbuatan
pendidik (software)
b.
Benda – benda sebagai alat bantu (hardware)
3.
Jenis – Jenis Alat
Pendidikan
a.
Alat
Pendidikan Non Material
1)
Pembiasaan
2)
Pengawasan
3)
Suruhan
4)
Larangan
5)
Menganjurkan
6)
Mengajak
7)
Memberi
contoh
8)
Memuji
9)
Menghukum
b. Alat
Pendidikan Material
1) Lahan
/ Tanah
2) Bangunan
/ Gedung
3) Perabot
dan Perlengkapan
4.
Fungsi Alat – Alat
Pendidikan
a.
Pengaruh tindakan terhadap tingkah laku anak didik
b.
Akibat tindakan terhadap perasaan anak didik.
c.
Bersifat melindungi anak didik.
5.
Hukuman adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh
kita dengan sengaja dan sadar kepada orang lain baik dari segi kerohanian
maupun kejasmaniannya dikarenakan orang itu melakukan pelanggaran ataupun
melakukan sesuatu diluar ketentuan terhadap suatu hal dan kita memiliki
tanggung jawab atas orang itu.
6.
Tujuan dalam hukuman :
a.
Hukuman diberikan karena adannya pelanggaran.
b.
Hukuman diberikan dengan tujuan agar tidak terjadi
pelanggaran.
c.
Anak didik memperbaiki perbuatannya.
d.
Anak didik mengganti kerugian akibat
perbuatannya.
e.
Masyarakat atau orang lain dilindungi supaya tidak
meniru perbuatan yang salah.
f.
Anak didik takut mengulangi perbuatan yang salah.
g.
Anak didik belajar dari pengalaman
Macam –
macam hukuman menurut W. Stern
a.
Hukuman asosiatif
b.
Hukuman logis
c.
Hukuman moril
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar