Selasa, 26 Desember 2017

Sistem Pendidikan Nasional




Sistem Pendidikan Nasional
Sistem menurut Davis, G.B merupakan gabungan dari berbagai elemen yang bekerja sama untuk mencapai suatu target. Menurut istilah yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan terdiri dari komponen-kompenen yang saling berhubungan untuk mencapai suatu tujuan. Sebuah sistem menempati posisi paling penting yang dapat menjalankan segala hal. Tanpa sistem semuanya tidak akan beraturan dan dapat menyebabkan kegagalan dalam sebuah pencapaian. Begitupun dengan pendidikan. Di dalamnya patut terdapat sistem yang baik dan berkualitas. Negara Indonesia memiliki wilayah yang luas dengan kekayaan alam luar biasa serta jumlah masyarakat yang banyak. Negara yang luas tidak bisa maju apabila tidak ada salah satu aspek penting seperti sistem pendidikan. Oleh karena itu, negara Indonesia menempatkan pendidikan sebagai aspek yang sangat penting dalam menunjang, mengembangkan, dan membangun negeri melalui sistem pendidikan nasional
Sistem pendidikan nasional merupakan suatu kesatuan yang di dalamnya terdapat elemen-elemen pendidikan saling berhubungan untuk mencapai suatu tujuan dalam pendidikan. Menurut UU RI No. 2 (1989) tentang sistem pendidikan nasional pada bab 1 pasal 2 berbunyi : Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Adapun tujuan sistem pendidikan nasional yakni :
1.    Mengarahkan untuk kesejahteraan bangsa;
2.    Mempersiapkan tenaga kerja bagi industrialis dimasa yang akan datang;
3.    Penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
4.    Menanamkan jiwa patriotisme (SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 104 / Bhg 1 Maret 1946);
5.    Membentuk manusia susila yang cakap, warga negara demokratis dan bertanggung jawab untuk mensejahterakn masyarakat dan tanah air (UU No. 4 1950);
6.    Mendidik anak ke arah terbentuknya manusia berjiwa pancasila (TAP MPRS No. 2 Tahun 1966);
7.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia seutuhnya (TAP MPR No. 2 1988 GBHN);
8.    Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya (UU No. 2 1989).
Selain tujuan, Sitem pendidikan nasional juga memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
1.    Sebagai alat membangun pengembangan pribadi warga negara, kebudayaan dan bangsa Indonesia;
2.    Mengembangkan kemampuan serta meningkatnya mutu kehidupan dan martabat bangsa dalam upaya mewujudkan tujuan nasional;
Adapun penyelenggaraan pendidikan menurut UU SisDikNas terbaru memberikan penekanan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna. Selain itu, endidikan diselenggarakan: sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; dan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Undang-Undang No.20/2003 Bab VI pasal 13 menetapkan bahwa pendidikan nasional dilaksanakan melalui jalur formal, non formal, dan informal yang penyelenggaraannya dapat saling melengkapidan saling memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sementara itu, undang-undang ini juga mengatur pendidikan anak usia dini (PAUD), yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
UU No. 20/2003 juga mengatur pendidikan kedinasan, yaitu pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non-departemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non-departemen.
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Pengendalian penyelenggaraan dan mutu pendidikan dilaksanakan dengan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 Bab IX pasal 35. Pelaksanaan pengaturan SNP telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan. Sementara itu penyelenggaraan pendidikan di Indonesia wajib berjalan selama 12 tahun (SD-SMP-SMA).





                                                       Sumber           

Tugas Akhir Wawancara

Sabtu, 16 Desember 2017

Tugas pokok dan fungsi kepala sekolah

Orang Nomor 1 di Sekolah

Jika terdapat pertanayaan, siapakah yang menempati kursi dan kedudukan no. 1 di sebuah sekolah? Pasti jawabannya adalah Kepala Sekolah. Tak sedikit guru-guru di sebuah instansi sekolah yang ingin menjadi dan menempati posisi KepSek karena posisinya sangat strategis. Menjadi pusat untuk mengendalikan seluruh staf pengajar di suatu sekolah menjadi salah satu penyebab strategisnya posisi tersebut. Akan tetapi, orang yang menempati posisi ini harus memiliki mental dan kewibawaan tinggi agar mampu menghadapi serta mengemban beban yang cukup berat karena berhubungan dengan amanah.
Kepala Sekolah tersusun dari 2 kata yakni kepala dan sekolah, kepala artinya bagian yg terutama (yg penting, yg pokok, dsb), pemimpin, ketua sedangkan, yang dimaksud dengan sekolah adalah Bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Jadi, yang dimaksud dengan Kepala Sekolah adalah seorang pemimpin pada suatu instansi pendidikan (sekolah). Adapun menurut Mulyasa (2007: 24), yang dimaksud dengan kepala sekolah adalah salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Kepala sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan suatu instansi sekolah yang di pimpinnya. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kepala sekolah memilik banyak tugas dan fungsi penting yang harus dijalankan. Mengacu pada Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, tugas pokok dan fungsi kepala sekolah meliputi : 
A.  Perencanaan Program.
B.  Pelaksanaan Rencana Kerja.
C.  Pengawasan dan Evaluasi.
D.  Kepemimpinan Sekolah.
E.   Sistem Informasi Manajemen.
Berikut penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional :
A. Perencaanaan Program.
  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat rencana keja sekolah.
B. Pelaksanaan Rencana Kerja
  1. Menyusun Pedoman Sekolah.
  2. Menyusun struktur organisasi sekolah.
  3. Menyusun pelaksanaan kegiatan sekolah.
  4. Menyusun dan menetapkan pelaksanaan kegiatan PPDB, memberikan pelayanan konseling kepada peserta didik, melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler, melakukan pembinaan prestasi unggulan, dan melakukan pelacakan terhadap alumni.
  5. Menyusun kurikulum yang berlaku, menyusun kalender pendidikan, melaksanakan kegiatan program pembelajaran, menyusun program penilaian hasil belajar, menyusun dan menetapkan peraturan akademik.
  6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan.
  7. Mengelola sarana dan prasarana.
  8. Membimbing guru pemula.
  9. Mengelola keuangan dan pembiayaan.
  10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah.
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah.
C. Pengawasan dan Evaluasi
  1. Melaksanakan program pengawasan melalui supervisi.
  2. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikuum.
  3. Mengevaluasi pendayaagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
  4. Menyiapkan kelengkapan berkas akreditasi sekolah.
D. Kepemimpinan Sekolah
  1. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu.
  2. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai.
  3. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah.
  4. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu. 
  5. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah. 
  6. Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah.
  7. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat.
  8. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik
  9. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik
  10. Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum.
  11. Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah.
  12. Meningkatkan mutu pendidikan.
  13. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
  14. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah.
  15. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan.
  16. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif.
  17. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/ madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
  18. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
  19. Mendelegasikan sebagaian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. Sistem Informasi Manajemen
  1. Kepala Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel.
  2. Menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses.
  3. Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/ madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan.
  4. Melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  5. Melaksanakan komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Itulah segala tugas pokok dan fungsi Kepala sekolah menurut peraturan menteri pendidikan nasional. Banyak dan berat karena tugas dan fungsi tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar seluruh poin yang tercantum dalam Tupoksi KepSek tersebut dapat terlaksana dengan baik.






SUMBER







Cara untuk Menghafal Al quran yang Baik

Cara untuk Menghafal Al quran yang Baik Sebagian besar Pondok Pesantren atau Boarding School di Indonesia menetapkan kebijakan untuk pa...