Sistem Pendidikan Nasional
Sistem
menurut Davis, G.B merupakan gabungan dari berbagai
elemen yang bekerja sama untuk mencapai suatu target. Menurut istilah yang
dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan terdiri dari komponen-kompenen
yang saling berhubungan untuk mencapai suatu tujuan. Sebuah sistem menempati
posisi paling penting yang dapat menjalankan segala hal. Tanpa sistem semuanya
tidak akan beraturan dan dapat menyebabkan kegagalan dalam sebuah pencapaian.
Begitupun dengan pendidikan. Di dalamnya patut terdapat sistem yang baik dan
berkualitas. Negara Indonesia memiliki wilayah yang luas dengan kekayaan alam
luar biasa serta jumlah masyarakat yang banyak. Negara yang luas tidak bisa
maju apabila tidak ada salah satu aspek penting seperti sistem pendidikan. Oleh
karena itu, negara Indonesia menempatkan pendidikan sebagai aspek yang sangat penting
dalam menunjang, mengembangkan, dan membangun negeri melalui sistem pendidikan
nasional
Sistem
pendidikan nasional merupakan suatu kesatuan yang di dalamnya terdapat
elemen-elemen pendidikan saling berhubungan untuk mencapai suatu tujuan dalam
pendidikan. Menurut UU RI No. 2 (1989) tentang sistem pendidikan
nasional pada bab 1 pasal 2 berbunyi : Pendidikan Nasional adalah pendidikan
yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Adapun tujuan sistem pendidikan nasional yakni :
1. Mengarahkan
untuk kesejahteraan bangsa;
2. Mempersiapkan
tenaga kerja bagi industrialis dimasa yang akan datang;
3. Penguasaan
ilmu pengetahuan dan tekhnologi
4. Menanamkan
jiwa patriotisme (SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 104 / Bhg 1 Maret
1946);
5. Membentuk
manusia susila yang cakap, warga negara demokratis dan bertanggung jawab untuk
mensejahterakn masyarakat dan tanah air (UU No. 4 1950);
6. Mendidik
anak ke arah terbentuknya manusia berjiwa pancasila (TAP MPRS No. 2 Tahun
1966);
7. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia Indonesia seutuhnya (TAP MPR No. 2 1988 GBHN);
8. Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya (UU No. 2 1989).
Selain tujuan, Sitem pendidikan nasional juga memiliki
beberapa fungsi, diantaranya:
1.
Sebagai alat membangun pengembangan
pribadi warga negara, kebudayaan dan bangsa Indonesia;
2.
Mengembangkan kemampuan serta
meningkatnya mutu kehidupan dan martabat bangsa dalam upaya mewujudkan tujuan
nasional;
Adapun penyelenggaraan pendidikan
menurut UU SisDikNas terbaru memberikan penekanan bahwa penyelenggaraan
pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna. Selain itu,
endidikan diselenggarakan: sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; dengan memberi keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran; dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi
segenap warga masyarakat; dan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat
melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan
pendidikan.
Undang-Undang No.20/2003 Bab VI
pasal 13 menetapkan bahwa pendidikan nasional dilaksanakan melalui jalur
formal, non formal, dan informal yang penyelenggaraannya dapat saling
melengkapidan saling memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan
mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan
khusus.
Pendidikan dasar merupakan jenjang
pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar
berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang
sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs),
atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan menengah merupakan
lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah
umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah
Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan tinggi merupakan jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut,
atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat
menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan nonformal diselenggarakan
bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai
pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka
mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi
mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga
kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat,
dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kegiatan pendidikan informal yang
dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri. Hasil pendidikan diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal
setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sementara itu, undang-undang ini
juga mengatur pendidikan anak usia dini (PAUD), yang diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul
Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
UU No. 20/2003 juga mengatur
pendidikan kedinasan, yaitu pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
departemen atau lembaga pemerintah non-departemen. Pendidikan kedinasan
berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas
kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga
pemerintah non-departemen.
Pendidikan keagamaan diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan
nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Pengendalian penyelenggaraan dan
mutu pendidikan dilaksanakan dengan indikator Standar Nasional Pendidikan
(SNP). SNP diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 Bab IX pasal 35. Pelaksanaan
pengaturan SNP telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah yang telah
diundangkan. Sementara itu penyelenggaraan pendidikan di Indonesia wajib
berjalan selama 12 tahun (SD-SMP-SMA).
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar