Selasa, 26 Desember 2017

Sistem Pendidikan Nasional




Sistem Pendidikan Nasional
Sistem menurut Davis, G.B merupakan gabungan dari berbagai elemen yang bekerja sama untuk mencapai suatu target. Menurut istilah yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan terdiri dari komponen-kompenen yang saling berhubungan untuk mencapai suatu tujuan. Sebuah sistem menempati posisi paling penting yang dapat menjalankan segala hal. Tanpa sistem semuanya tidak akan beraturan dan dapat menyebabkan kegagalan dalam sebuah pencapaian. Begitupun dengan pendidikan. Di dalamnya patut terdapat sistem yang baik dan berkualitas. Negara Indonesia memiliki wilayah yang luas dengan kekayaan alam luar biasa serta jumlah masyarakat yang banyak. Negara yang luas tidak bisa maju apabila tidak ada salah satu aspek penting seperti sistem pendidikan. Oleh karena itu, negara Indonesia menempatkan pendidikan sebagai aspek yang sangat penting dalam menunjang, mengembangkan, dan membangun negeri melalui sistem pendidikan nasional
Sistem pendidikan nasional merupakan suatu kesatuan yang di dalamnya terdapat elemen-elemen pendidikan saling berhubungan untuk mencapai suatu tujuan dalam pendidikan. Menurut UU RI No. 2 (1989) tentang sistem pendidikan nasional pada bab 1 pasal 2 berbunyi : Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Adapun tujuan sistem pendidikan nasional yakni :
1.    Mengarahkan untuk kesejahteraan bangsa;
2.    Mempersiapkan tenaga kerja bagi industrialis dimasa yang akan datang;
3.    Penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
4.    Menanamkan jiwa patriotisme (SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 104 / Bhg 1 Maret 1946);
5.    Membentuk manusia susila yang cakap, warga negara demokratis dan bertanggung jawab untuk mensejahterakn masyarakat dan tanah air (UU No. 4 1950);
6.    Mendidik anak ke arah terbentuknya manusia berjiwa pancasila (TAP MPRS No. 2 Tahun 1966);
7.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia seutuhnya (TAP MPR No. 2 1988 GBHN);
8.    Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya (UU No. 2 1989).
Selain tujuan, Sitem pendidikan nasional juga memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
1.    Sebagai alat membangun pengembangan pribadi warga negara, kebudayaan dan bangsa Indonesia;
2.    Mengembangkan kemampuan serta meningkatnya mutu kehidupan dan martabat bangsa dalam upaya mewujudkan tujuan nasional;
Adapun penyelenggaraan pendidikan menurut UU SisDikNas terbaru memberikan penekanan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna. Selain itu, endidikan diselenggarakan: sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; dan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Undang-Undang No.20/2003 Bab VI pasal 13 menetapkan bahwa pendidikan nasional dilaksanakan melalui jalur formal, non formal, dan informal yang penyelenggaraannya dapat saling melengkapidan saling memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sementara itu, undang-undang ini juga mengatur pendidikan anak usia dini (PAUD), yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
UU No. 20/2003 juga mengatur pendidikan kedinasan, yaitu pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non-departemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non-departemen.
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Pengendalian penyelenggaraan dan mutu pendidikan dilaksanakan dengan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 Bab IX pasal 35. Pelaksanaan pengaturan SNP telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan. Sementara itu penyelenggaraan pendidikan di Indonesia wajib berjalan selama 12 tahun (SD-SMP-SMA).





                                                       Sumber           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara untuk Menghafal Al quran yang Baik

Cara untuk Menghafal Al quran yang Baik Sebagian besar Pondok Pesantren atau Boarding School di Indonesia menetapkan kebijakan untuk pa...