Orang Nomor 1 di Sekolah
Jika terdapat pertanayaan, siapakah
yang menempati kursi dan kedudukan no. 1 di sebuah sekolah? Pasti jawabannya
adalah Kepala Sekolah. Tak sedikit guru-guru di sebuah instansi sekolah yang
ingin menjadi dan menempati posisi KepSek karena posisinya sangat strategis. Menjadi
pusat untuk mengendalikan seluruh staf pengajar di suatu sekolah menjadi salah
satu penyebab strategisnya posisi tersebut. Akan tetapi, orang yang menempati
posisi ini harus memiliki mental dan kewibawaan tinggi agar mampu menghadapi
serta mengemban beban yang cukup berat karena berhubungan dengan amanah.
Kepala Sekolah tersusun dari 2 kata
yakni kepala dan sekolah, kepala artinya bagian yg terutama (yg penting, yg
pokok, dsb), pemimpin, ketua sedangkan, yang dimaksud dengan sekolah adalah Bangunan
atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi
pelajaran. Jadi, yang dimaksud dengan Kepala Sekolah adalah seorang pemimpin
pada suatu instansi pendidikan (sekolah). Adapun menurut Mulyasa (2007: 24), yang dimaksud dengan kepala sekolah adalah salah satu komponen
pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Kepala sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan
suatu instansi sekolah yang di pimpinnya. Seperti yang kita ketahui bersama
bahwa Kepala sekolah memilik banyak tugas dan fungsi penting yang harus
dijalankan. Mengacu pada Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan, tugas pokok dan fungsi kepala sekolah meliputi
:
A. Perencanaan Program.
B. Pelaksanaan Rencana Kerja.
C. Pengawasan dan Evaluasi.
D. Kepemimpinan Sekolah.
E. Sistem Informasi Manajemen.
Berikut penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi kepala sekolah sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional :
A. Perencaanaan
Program.
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
- Membuat rencana keja sekolah.
B. Pelaksanaan Rencana
Kerja
- Menyusun Pedoman Sekolah.
- Menyusun struktur organisasi sekolah.
- Menyusun pelaksanaan kegiatan sekolah.
- Menyusun dan menetapkan pelaksanaan kegiatan PPDB, memberikan pelayanan konseling kepada peserta didik, melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler, melakukan pembinaan prestasi unggulan, dan melakukan pelacakan terhadap alumni.
- Menyusun kurikulum yang berlaku, menyusun kalender pendidikan, melaksanakan kegiatan program pembelajaran, menyusun program penilaian hasil belajar, menyusun dan menetapkan peraturan akademik.
- Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan.
- Mengelola sarana dan prasarana.
- Membimbing guru pemula.
- Mengelola keuangan dan pembiayaan.
- Mengelola budaya dan lingkungan sekolah.
- Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah.
C. Pengawasan dan
Evaluasi
- Melaksanakan program pengawasan melalui supervisi.
- Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikuum.
- Mengevaluasi pendayaagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Menyiapkan kelengkapan berkas akreditasi sekolah.
D. Kepemimpinan Sekolah
- Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu.
- Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai.
- Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah.
- Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu.
- Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah.
- Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah.
- Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat.
- Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik
- Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik
- Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum.
- Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah.
- Meningkatkan mutu pendidikan.
- Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
- Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah.
- Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan.
- Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif.
- Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/ madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
- Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
- Mendelegasikan sebagaian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. Sistem Informasi
Manajemen
- Kepala Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel.
- Menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses.
- Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/ madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan.
- Melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Itulah segala tugas pokok dan fungsi Kepala sekolah menurut peraturan
menteri pendidikan nasional. Banyak dan berat karena tugas dan fungsi tersebut
harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar seluruh poin yang tercantum
dalam Tupoksi KepSek tersebut dapat terlaksana dengan baik.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar