Bahasa
Rasis itu Buruk
Bahasa rasis sudah sangat akrab di telinga
masyarakat Indonesia. Intensitas penggunaannya yang tak mengenal waktu dan
tempat membuat bahasa rasis semakin mudah dikenali. Selain itu, pelafalan
bahasa rasis yang penuh dengan penekanan ketika dituturkan menambah kemudahan
dalam mengidentifikasi dan memvonis bahwa itu adalah bahasa rasis. Meskipun
bahasa rasis itu dipakai menggunakan bahasa daerah, sebagian besar masyarakat
Indonesia pasti mengetahuinya.
Masyarakat
Indonesia yang berusia senja maupun muda dilarang keras menggunakan bahasa
rasis. Hal ini disebabkan oleh masyarakat Indonesia yang memiliki budaya dan berasal
dari beragam suku, agama, dan sosial berbeda-beda. Jika bahasa rasis digunakan
maka akan terjadi peristiwa perpecahan kerukunan antar umat bernegara.
Perpecahan merupakan sesuatu yang sanagt tidak diinginkan masyarakat Indonesia.
Indonesia itu memiliki semboyan bhineka tungggal ika yang artinya meskipun
berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Sangat aneh apabila yang telah tertera dan
menjadi semboyan justru terpatahkan karena adanya perpecahan. Oleh karena itu,
bahasa rasis harus dihindari oleh setiap warga negara Indonesia.
Larangan penggunaan bahasa rasis sudah gencar
digaungkan sebagian besar masyarakat demi menjaga keutuhan, kesatuan, dan
persatuan. Tetapi masih saja terdapat para oknum yang menggunakan bahasa rasis
untuk kepentingan kelompoknya masing-masing. Seperti kelompok suporter
sepakbola. Berbagai kelompok supporter dalam negeri kerap kali menggunakan
bahasa rasis sebagai lirik lagu penyemangat tim kesyayangan dan lirik lagu untuk mengintimidasi tim lawan.
Lirik lagu penyemangat seperti “Laskare
laskare merah putih… garudaku gagak berani… semangatlah indonesiaku…
hancurkanlah musuhmu… Indonesia… aku ning
mburimu” dan lirik lagu mengintimidasi seperti “per… per… per… per… per…
per… si… si… si… si… si… si… ja… ja… ja… ja… ja… ja… persija a*****g.” Ini
bukanlah sesuatu yang baik. Fanatik itu boleh tetapi aktivitas rasis, menghina,
dan merendahkan suatu kelompok karena fanatik merupakan hal yang dilarang dan
dinilai tidak baik. Penyebutan kata “pribumi” untuk warga negara asli
Indonesia saja tidak diperbolehkan.
Lebih ditekankan untuk memilih dan menggunakan kata “warga negara Indonesia”
dalam mengungkapkan seseorang berkebangsaan Indonesia. Penyebutan kata pribumi
sudah diangggap tindakan diskriminasi seperti yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2008. Segala macam tindakan
diskriminasi, penyampaian ujaran kebencian, penghinaan terhadap suatu kelompok
maupun individu sudah dilarang dalam undang-undang tersebut. Adapun pasal 4 UU
No. 4 tahun 2008 sendiri berbunyi:
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. Memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pemilihan berdasarkan
pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan,
perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan,
perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. Menunjjukkan
kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang
berupa perbuatan:
1) Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan,
atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau
dibaca oleh orang lain;
2) Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu
di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3) Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau
gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain;
atau
4) Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan,
perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Sementara yang kedua adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang
berbunyi,
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA)."
Acaman pidana dari pelanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE ini
diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau dena paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah).
Sampai saat ini larangan yang digaungkan berbagai
pihak belum bisa menumpas para oknum pengguna bahasa rasis. Padahal setiap
sesuatu yang dilarang sudah pasti tidak baik. Apa artinya apabila terdapat
kelompok yang masih saja menggunakan bahasa rasis? Sudah jelas bahwa bahasa
rasis itu merusak tetapi tetap ada individua tau kelompok yang menggunakan. Bagi
siapapun yang menggunakan bahasa rasis pastilah telah melecehkan dan
merendahkan martabat pihak lain. Dalam surat Al
Hujurat, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا
نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang
ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan
merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.”
(QS. Al Hujurat: 11)
Pada ayat
di atas saja Allah telah melarang kepada hamba-Nya untuk tidak merendahkan
pihak lain. Ini berarti perbuatan setiap orang yang masih saja menggunakan
bahasa rasis sangat buruk dan tidak berakhlak. Oleh sebab itu, hindarilah penggunaan
bahasa rasis baik disengaja maupun tidak disegaja. Jauhilah perbuatan rasis.
Eratkanlah persatuan dan kesatuan terhadap sesama karena islam selalu
mengajarkan kedamaian.